Senin, Oktober 31, 2022

BOLEH PASANG TARIF KAFALAH RUQYAH ???

 Dalil Boleh ambil upah(kafalah) dari Ruqyah:

Dalam Hadist Rasulullah:

Sahabat Abu Said Al Khudri radhiallahu ‘anhu mengisahkan bahwa ia bersama sebagian sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melintasi satu kabilah Arab Badui, dan ternyata mereka enggan untuk memberikan jamuan. Di saat para sahabat Nabi sedang beristirahat, tiba-tiba kepala suku penduduk kampung tersebut disengat oleh binatang berbisa. Tak ayal lagi, penduduk kampung tersebut berupaya sekuat tenaga untuk mengobati kepala suku mereka. Akan tetapi, upaya yang mereka lakukan semuanya sia-sia, tidak mendatangkan hasil. Akhirnya mereka menjumpai para sahabat yang sedang beristirahat dan berkata, “Adakah bersama kalian obat atau seorang yang ahli menjampi-jampi?” Kesempatan ini tidak disia-siakan oleh para sahabat untuk membalas perilaku penduduk kampung yang tidak simpatik terhadap mereka. Para sahabat berkata, “Sesungguhnya kalian tidak sudi menjamu kami, maka sekarang kami pun tidak sudi untuk menjampi-jampinya kecuali jika kalian memberi kami upah.” Tanpa menunda panjang, mereka pun setuju dan menjanjikan upah beberapa ekor kambing.

Akhir kisah, setelah disepakati upah yang dijanjikan, sebagian sahabat, yaitu Abu Sa’id Al Khudri meruqyah dengan bacaan Al Fatihah sebanyak tujuh kali. Tanpa butuh waktu yang lama, kepala suku itu segera sembuh seakan terbebas dari belenggu yang melilit tubuhnya.

Setelah upah berupa beberapa ekor kambing diterima, segera sebagian sahabat mengusulkan agar upah itu dibagi merata di antara mereka. Akan tetapi Abu Sa’id tidak menerima usulan ini, dan berkata, “Janganlah kalian terburu-buru untuk membaginya, hingga kita menanyakan perihal upah ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” Setiba mereka di hadapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, segera mereka menceritakan perihal upah tersebut. Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menanggapi kisah mereka dan upah yang mereka dapat dengan bersabda, “Dari mana engkau mengetahui bahwa surat Al Fatihah dapat dijadikan untuk menjampi-jampi? Kemudian beliau melanjutkan sabdanya dengan berkata: kalian telah berbuat benar, bagilah upah itu, dan sertakan aku dalam pembagian upah yang kalian dapatkan.” (Muttafaqun ‘alaih) 

Pada riwayat lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,“Sesungguhnya hal yang paling layak untuk engkau pungut upah atasnya ialah kitabullah”.

Imam An Nawawi berkata: “Pada hadits ini terdapat penegasan bolehnya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Fatihah dan bacaan dzikir lainnya. Upah ini halal, dan tidak makruh. Demikian juga halnya dengan upah mengajarkan Al Qur’an. Inilah pendapat yang dikemukakan oleh Imam As Syafi’i, Malik, Ahmad, Ishaq, Abu Tsaur dan ulama’ terdahulu lainnya. Adapun Imam Abu Hanifah melarang upah dari mengajarkan Al Qur’an dan membolehkan upah menjampi-jampi.” (Syarah Shahih Muslim oleh Imam An Nawawi14/188)

Ibnu Hajar Al Asqalani juga menarik kesimpulan yang sama dengan yang ditegaskan oleh Imam An Nawawi. Beliau berkata, “Pada hadits ini terdapat penegasan bolehnya mengambil upah dari menjampi-jampi dengan bacaan Al Qur’an dan juga bacaan dzikir dan doa lainnya yang telah diajarkan atau tidak diajarkan, asalkan tidak menyelisihi bacaan yang telah diajarkan.” (Fathul Bari oleh Ibnu Hajar Al Asqalani 4/457)



KONSUL RUQYAH;
OWNER MARI (MAJELIS RUQYAH INDONESIA)
083813594681