Bahaya,
kerusakan dan kerugian adalah kenyataan yang harus dihadapi manusia di dunia
ini. Sehingga kemungkinan terjadi resiko dalam kehidupan, khususnya kehidupan
ekonomi sangat besar. Tentu saja ini membutuhkan persiapan sejumlah dana
tertentu sejak dini.
Oleh karena
itu banyak orang mengambil cara dan sistem untuk dapat menghindari resiko
kerugian dan bahaya tersebut. Diantaranya dengan asuransi yang merupakan sebuah
sistem untuk merendahkan kehilangan finansial dengan menyalurkan resiko
kehilangan dari seseorang atau badan ke lainnya.
Sisem ini
sudah berkembang luas dinegara Indonesia secara khusus dan dunia secara
umumnya. Sehingga memerlukan penjelasan permasalahan ini dalam tinjauan
syari’at islam.
Asuransi
Secara Umum
Kata
asuransi ini dalam bahasa inggris disebut Insurance dan dalam bahasa
prancis disebut Assurance. Sedangkan dalam bahasa arab disebut at-Ta’mien.
Asuransi ini didefinisikan dalam kamus umum bahasa Indonesia sebagai perjanjian
antara dua pihak, pihak yang satu akan membayar uang kepada pihak yang lain,
bila terjadi kecelakaan dan sebagainya, sedang pihak yang lain itu akan
membayar iuran. [1]
Demikian
juga telah didefinisikan dalam perundang-undangan negara Indonesia sebagai perjanjian
antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan. [2]
Sedangkan
sebagian ulama syari’at dan ahli fikih memberikan definisi yang beragam,
diantaranya:
1. Pendapat
pertama, asuransi adalah perjanjian jaminan dari fihak pemberi jaminan (yaitu
perusahaan asuransi) untuk memberi sejumlah harta atau upah secara rutin atau
ganti barang yang lain, kepada fihak yang diberi jaminan (yaitu nasabah
asuransi), pada waktu terjadi musibah atau kepastian bahaya, yang dijelaskan
dengan perjanjian, hal itu sebagai ganti angsuran atau pembayaran yang
diberikan oleh nasabah kepada perusahaan. [3]
2. Pendapat
kedua, asuransi adalah perjanjian yang mengikat diri penanggung sesuai tuntutan
perjanjian untuk membayar kepada pihak tertanggung atau nasabah yang memberikan
syarat tanggungan untuk kemaslahatannya sejumlah uang atau upah rutin atau ganti
harta lainnya pada waktu terjadinya musibah atau terwujudnya resiko yang telah
dijelaskan dalam perjanjian. Hal tersebut diberikan sebagai ganti angsuran atau
pembayaran yang diberikan tertanggung kepada penanggung (pihak asuransi). [4]
3. Pendapat
ketiga, asuransi adalah pengikatan diri pihak pertama kepada pihak kedua dengan
memberikan ganti berupa uang yang diserahkan kepada pihak kedua atau orang yang
ditunjuknya ketika terjadi resiko kerugian yang telah dijelaskan dalam akad.
Itu sebagai imbalan dari yang diserahkan pihak kedua berupa sejumlah uang
tertentu dalam bentuk angsuran atau yang lainnya. [5]
Dari
definisi yang beraneka ragam tersebut terdapat kata sepakat dalam beberapa hal
berikut ini:
- Adanya ijab dan qabul dari pihak penanggung (al-Mu’ammin) dan tertanggung (al-Mu’ammin Lahu).
- Adanya obyek yang menjadi arahan asuransi.
- Tertanggung menyerahkan kepada penanggung (pengelola asuransi) sejumlah uang baik dengan tunai atau angsuran sesuai kesepakatan kedua belah pihak, yang dinamakan premi.
- Penanggung memberikan ganti kerugian kepada tertanggung apabila terjadi kerusakan seluruhnya atau sebagiannya. Inilah asuransi yang umumnya berlaku dan ini dinamakan asuransi konvensional (al-Ta’mien al-Tijaari) yang dilarang mayoritas ulama dan peneliti masalah kontemporer dewasa ini. Juga menjadi ketetapan majlis Hai’ah kibar Ulama (majlis ulama besar Saudi Arabia) no. 55 tanggal 4/4/1397 H dan ketetapan no 9 dari Majlis Majma’ al-Fiqh dibawah Munazhomah al-Mu’tamar al-Islami (OKI). [6]
Demikian
juga diharamkan dalam keputusan al-Mu’tamar al-’Alami al-Awal lil Iqtishad
al-Islami di Makkah tahun 1396H. [7]
Kemudian
para ulama memberikan solusi dalam masalah ini dengan merumuskan satu jenis
asuransi syari’at yang didasarkan kepada akad tabarru’at [8] yang dinamakan at-Ta’mien
at-Ta’awuni (asuransi ta’awun) atau at-Ta’mien at-Tabaaduli.
Pengertian
Asuransi Ta’awun (at-Ta’mien at-Ta’awuni)
Para ulama
kontemporer mendefinisikan at-Ta’mien at-Ta’awuni dengan beberapa
definisi, diantaranya:
1. Pendapat
pertama, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang memiliki
resiko bahaya tertentu. Hal itu dengan cara mereka mengumpulkan sejumlah uang
secara berserikat. Sejumlah uang ini dikhususkan untuk mengganti kerugian yang
sepantasnya kepada orang yang tertimpa kerugian diantara mereka. Apabila premi
yang terkumpulkan tidak cukup untuk itu, maka anggota diminta mengumpulkan
tambahan untuk menutupi kekurangan tersebut. Apabila lebih dari yang
dikeluarkan dari ganti rugi tersebut maka setiap anggota berhak meminta kembali
kelebihan tersebut. Setiap anggota dari asuransi ini adalah penanggung dan
tertanggung sekaligus. Asuransi ini dikelola oleh sebagian anggotanya. Akan
jelas gambaran jenis asuransi ini adalah seperti bentuk usaha kerjasama dan
solidaritas yang tidak bertujuan mencari keuntungan (bisnis) dan tujuannya
hanyalah mengganti kerugian yang menimpa sebagian anggotanya dengan kesepakatan
mereka membaginya diantara mereka sesuai dengan tata cara yang dijelaskan. [9]
2. Pendapat
kedua, asuransi ta’awun adalah kerjasama sejumlah orang yang memiliki kesamaan
resiko bahaya tertentu untuk mengganti kerugian yang menimpa salah seorang dari
mereka dengan cara mengumpulkan sejumlah uang untuk kemudian menunaikan ganti
rugi ketika terjadi resiko bahaya yang sudah ditetapkan. [10]
3. Pendapat
ketiga, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang membuat shunduq
(tempat mengumpulkan dana) yang mereka danai dengan angsuran tertentu yang
dibayar setiap dari mereka. Setiap mereka mengambil dari shunduq tersebut
bagian tertentu apabila tertimpa kerugian (bahaya) tertentu.
4. Pendapat
keempat, asuransi ta’awun adalah berkumpulnya sejumlah orang yang menanggung
resiko bahaya serupa dan setiap mereka memiliki bagian tertentu yang
dikhususkan untuk menunaikan ganti rugi yang pantas bagi yang terkena bahaya.
Apabila bagian yang terkumpul (secara syarikat) tersebut melebihi yang harus
dikeluarkan sebagai ganti rugi maka anggota memiliki hak untuk meminta kembali.
Apabila kurang maka para anggota diminta untuk membayar iuran tambahan untuk
menutupi kekurangannya atau dikurangi ganti rugi yang seharusnya sesuai ketidak
mampuan tersebut. Anggota asuransi ta’awun ini tidak berusaha merealisasikan
keuntungan namun hanya berusaha mengurangi kerugian yang dihadapi sebagian
anggotanya, sehingga mereka melakukan akad transaksi untuk saling membantu
menanggung musibah yang menimpa sebagian mereka. [11]
Sehingga
dari keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa asuransi ta’awun adalah
bergeraknya sejumlah orang yang masing-masing sepakat untuk mengganti kerugian
yang menimpa salah seorang dari mereka sebagai akibat resiko bahaya tertentu
dan itu diambil dari kumpulan iuran yang setiap dari mereka telah bersepakat
membayarnya. Ini adalah akad tabarru’ yang bertujuan saling membantu dan tidak
bertujuan perniagaan dan cari keuntungan. Sebagaimana juga akad ini tidak
terkandung riba, spekulasi terlarang, gharar dan perjudian. (tentang gharar,
baca juga artikel Mengenal
Jual-Beli Gharar)
Gambaran
paling gampangnya adalah misalnya ada satu keluarga atau sejumlah orang membuat
shunduq lalu mereka menyerahkan sejumlah uang yang nantinya dari kumpulan uang
tersebut digunakan untuk ganti rugi kepada anggotanya yang mendapatkan musibah
(bahaya). Apabila uang yang terkumpul tersebut tidak menutupinya, maka mereka
menutupi kekurangannya. Apabila berlebih setelah penunaian ganti rugi tersebut
maka dikembalikan kepada mereka atau dijadikan modal untuk masa yang akan
datang. Hal ini mungkin dapat diperluas menjadi satu lembaga atau yayasan yang
memiliki petugas yang khusus mengelolanya untuk mendapatkan dan menyimpan
uang-uang tersebut serta mengeluarkannya. Lembaga ini boleh juga memiliki
pengelola yang merencanakan rencana kerja dan managementnya. Semua pekerja dan
petugas berikut pengelolanya mendapatkan gaji tertentu atau mereka melakukannya
dengan sukarela. Namun semua harus dibangun untuk tidak cari keuntungan
(bisnis) dan seluruh sisinya bertujuan untuk ta’awun (saling tolong menolong).
[12]
Dari sini
dapat dijelaskan karekteristik asuransi ta’awun sebagai berikut:
- Tujuan dari asuransi ta’awun adalah murni takaful dan ta’awun (saling tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
- Akad asuransi ta’awun adalah akad tabarru’. Hal ini tampak tergambarkan dalam hubungan antara nasabah (anggotanya), dimana bila kurang mereka menambah dan bila lebih mereka punya hak minta dikembalikan sisanya.
- Dasar fikroh asuransi ta’awun ditegakkan pada pembagian kerugian bahaya tertentu atas sejumlah orang, dimana setiap orang memberikan saham dalam membantu menutupi kerugian tersebut diantara mereka. Sehingga orang yang ikut serta dalam asuransi ini saling bertukar dalam menanggung resiko bahaya diantara mereka.
- Pada umumnya asuransi ta’awun ini berkembang pada kelompok yang punya ikatan khusus dan telah lama, seperti kekerabatan atau satu pekerjaan (profesi).
- Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya yang ada diambil dari yang ada di shunduq (simpanan) asuransi, apabila tidak mencukupi maka terkadang diminta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi sebagian kerugian saja. [13]
Perbedaan
Antara Asuransi Ta’awun dan Konvensional. [14]
Dari
karekteristik diatas dan definisi yang disampaikan para ulama kontemporer
tentang asuransi ta’awun dapat dijelaskan perbedaan antara asuransi ini dengan
yang konvensional. Diantaranya:
1. Asuransi
ta’awun termasuk akad tabarru yang bermaksud murni takaful dan ta’awun (saling
tolong menolong) dalam menutup kerugian yang timbul dari bahaya dan musibah.
Sehingga premi dari anggotanya bersifat hibah (tabarru’). Berbeda dengan
asuransi konvensional yang bermaksud mencari keuntungan berdasarkan akad al-Mu’awwadhoh
al-Ihtimaliyah (bisnis oriented yang berspekulasi yang dalam bahasa Prancis
contrats aleatoirs).
2.
Penggantian ganti rugi atas resiko bahaya dalam asuransi ta’awun diambil dari
jumlah premi yang ada di shunduq (simpanan) asuransi. Apabila tidak mencukupi
maka adakalanya minta tambahan dari anggota atau mencukupkan dengan menutupi
sebagian kerugian saja. Sehingga tidak ada keharusan menutupi seluruh kerugian
yang ada bila anggota tidak sepakat menutupi seluruhnya. Berbeda dengan
asuransi konvensional yang mengikat diri untuk menutupi seluruh kerugian yang
ada (sesuai kesepakatan) sebagai ganti premi asuransi yang dibayar tertanggung.
Hal ini menyebabkan perusahaan asuransi mengikat diri untuk menanggung semua
resiko sendiri tanpa adanya bantuan dari nasabah lainnya. Oleh karena itu
tujuan akadnya adalah cari keuntungan, namun keuntungannya tidak bias untuk
kedua belah pihak. Bahkan apabila perusahaan asuransi tersebut untung maka
nasabah (tertanggung) merugi dan bila nasabah (tertanggung) untung maka
perusahaan tersebut merugi. Dan ini merupakan memakan harta dengan batil karena
berisi keuntungan satu pihak diatas kerugian pihak yang lainnya.
3. Dalam
asuransi konvensional bisa jadi perusahaan asuransi tidak mampu membayar ganti
rugi kepada nasabahnya apabila melewati batas ukuran yang telah ditetapkan
perusahaan untuk dirinya. Sedangkan dalam asuransi ta’awun, seluruh nasabah
tolong menolong dalam menunaikan ganti rugi yang harus dikeluarkan dan
pembayaran ganti rugi sesuai dengan yang ada dari peran para anggotanya.
4. Asuransi
ta’awun tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan dari selisih premi yang
dibayar dari ganti rugi yang dikeluarkan. Bahkan bila ada selisih (sisa) dari
pembayaran klaim maka dikembalikan kepada anggota (tertanggung). Sedangkan sisa
dalam perusahaan asuransi konvensional dimiliki perusahaan.
5.
Penanggung (al-Mu’ammin) dalam asuransi ta’awun adalah tertanggung (al-Mu’ammin
Lahu) sendiri. Sedangkan dalam asuransi konvensional, penanggung (al-Mu’ammin)
adalah pihak luar.
6. Premi
yang dibayarkan tertanggung dalam asuransi ta’awun digunakan untuk kebaikan
mereka seluruhnya. Karena tujuannya tidak untuk berbisnis dengan usaha
tersebut, namun dimaksudkan untuk menutupi ganti kerugian dan biaya operasinal
perusahaan saja Sedangkan dalam system konvensional premi tersebut digunakan
untuk kemaslahatan perusahaan dan keuntungannya semata Karena tujuannya adalah
berbisnis dengan usaha asuransi tersenut untuk mendapatkan keuntungan yang
sebesar-besarnya dari pembayaran premi para nasabahnya.
7. Asuransi
ta’awun bebas dari riba, spekulasi dan perjudian serta gharar yang terlarang.
Sedangkan asuransi konvensional tidak lepas dari hal-hal tersebut.
8. Dalam
asuransi ta’awun, hubungan antara nasabah dengan perusahaan asuransi ta’awun
ada pada asas berikut ini:
a. Pengelola
perusahaan melaksanakan managemen operasional asuransi berupa menyiapkan surat
tanda keanggotaan (watsiqah), mengumpulkan premi, mengeluarkan klaim
(ganti rugi) dan selainnya dari pengelolaannya dengan mendapatkan gaji tertentu
yang jelas. Itu karena mereka menjadi pengelola operasional asuransi dan
ditulis secara jelas jumlah fee (gaji) tersebut.
b. Pengelola
perusahaan melakukan pengembangan modal yang ada untuk mendapatkan izin
membentuk perusahaan dan juga memiliki kebolehan mengembangkan harta asuransi
yang diserahkan para nasabahnya. Dengan ketentuan mereka berhak mendapatkan
bagian keuntungan dari pengembangan harta asuransi sebagai mudhoorib
(pengelola pengembangan modal dengan mudhorabah).
c.
Perusahaan memiliki dua hitungan yang terpisah. Pertama untuk pengembangan
modal perusahaan dan kedua hitungan harta asuransi dan sisa harta asuransi murni
milik nasabah (pembayar premi).
d. Pengelola
perusahaan bertanggung jawab apa yang menjadi tanggung jawab al-Mudhoorib
dari aktivitas pengelolaan yang berhubungan dengan pengembangan modal sebagai
imbalan bagian keuntungan mudhorabah, sebagaimana juga bertanggung jawab pada
semua pengeluaran kantor asuransi sebagai imbalan fee (gaji) pengelolaan yang
menjadi hak mereka. [15]
Sedangkan
hubungan antara nasabah dengan perusahan asuransi dalam asuransi konvensional
adalah semua premi yang dibayar nasabah (tertanggung) menjadi harta milik
perusahaan yang dicampur dengan modal perusahaan sebagai imbalan pembayaran
klaim asuransi. Sehingga tidak ada dua hitungan yang terpisah.
1. Nasabah
dalam perusahaan asuransi ta’awun dianggap anggota syarikat yang memiliki hak
terhadap keuntungan yang dihasilkan dari usaha pengembangan modal mereka.
Sedangkan dalam asuransi konvensional, para nasabah tidak dianggap syarikat,
sehingga tidak berhak sama sekali dari keuntungan pengembangan modal mereka
bahkan perusahan sendirilah yang mengambil seluruh keuntungan yang ada.
2.
Perusahaan asuransi ta’awun tidak mengembangkan hartanya pada hal-hal yang diharamkan.
Sedangkan asuransi konvensional tidak memperdulikan hal dan haram dalam
pengembangan hartanya.
Demikianlah
beberapa perbedaan yang ada. Mudah-mudahan semakin memperjelas permasalahan
asuransi ta’awun ini. Wabillahittaufiq.
Referensi:
- Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta)
- Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA
- al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA
- Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi.
- Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net)
Footnotes:
[1] Kamus
Umum Bahasa Indonesia, susunan W.J.S Purwodarminto, cetakan ke-8 tahun 1984,
Balai Pustaka, hal 63.
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel Menyoal Asuransi Dalam Islam
[4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.
[5] At-Ta’mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.
[6] Lihat al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.
[7] Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.
[8] Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[9] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.
[10] Nidzom at-Ta’mien, Musthofa al-Zarqa’ hal. 42 dinukil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 289.
[11] Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-’Uquud, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu’aat Majmu’ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan at-Ta’mien at-Ta’awuni al-Murakkab dalam kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 291-311.
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2-3 dan al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291 serta al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.
[2] Lihat Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha perasuransian.
[3] Lihat pembahasan tentang asuransi oleh Ustadz Muslim Atsary pada artikel Menyoal Asuransi Dalam Islam
[4] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnah ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/36.
[5] At-Ta’mien wa Ahkamuhu oleh al-Tsanayaan hal 40, dinukil dari kitab Al-’Uquud Al-Maaliyah Al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah Wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani, cetakan pertama tahun 2006M, Dar Kunuuz Isybiliyaa, KSA hal. 288.
[6] Lihat al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa, cetakan pertama tahun 1425H, Madar Al Wathoni LinNasyr, Riyadh, KSA hal. 255.
[7] Fiqhu an-Nawaazil, Dirasah Ta’shiliyah Tathbiqiyat, DR. Muhammad bin Husein al-Jiezaani, cetakan pertama tahun 1426H, dar Ibnu al-Juazi, 3/267.
[8] Akad Tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial, lihat Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
[9] Abhats Hai’at Kibar Ulama, disusun oleh Komite tetap untuk penelitian ilmiyah dan fatwa (al-Lajnahu ad-Daimah Li al-Buhuts al-Ilmiyah wa al-Ifta) Saudi Arabiya, 4/38.
[10] Nidzom at-Ta’mien, Musthofa al-Zarqa’ hal. 42 dinukil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat fiqhiyah ta’shiliyah wa tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 289.
[11] Al-Ghoror wa Atsaruhu fi al-’Uquud, DR. al-Dhoriir, cetakan kedua dari Mathbu’aat Majmu’ah Dalah al-Barokah, hlm 638 dinukil dari Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2. (lihat aldoijy@awalnet.net.sa atau www.saaid.net )
[12] Lihat tentang hal ini dalam pembahasan at-Ta’mien at-Ta’awuni al-Murakkab dalam kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal. 291-311.
[13] Kelima karekteristik ini diambil dari kitab al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291
[14] kami ringkas dari dua sumber yaitu Makalah DR. Kholid bin Ibrohim al-Du’aijii berjudul Ru’yat Syar’iyah fi Syarikat al-Ta’miin al Ta’aawuniyah Hal 2-3 dan al-’Uquud al-Maaliyah al-Murakkabah, Dirasat Fiqhiyah Ta’shiliyah wa Tathbiqiyat, DR. Abdullah bin Muhammad bin Abdillah al-’Imraani hal 290-291 serta al-Fiqhu al-Muyassarah, Qismu al-Mu’amalat Prof. DR Abdullah bin Muhammad Al Thoyaar, Prof. DR. Abdullah bin Muhammad Al Muthliq dan DR. Muhammad bin Ibrohim Alumusa hlm 255-256
[15] Sebagaimana menjadi hasil keputusan dari Nadwah (Simposium) al-Barkah ke 12 untuk ekonomi islam, ketetapan dan anjuran Nadwah al-Barkah lil Iqtishad al-Islami hal. 212.
***
Penulis:
Ustadz Kholid Syamhudi, Lc.
Artikel www.ekonomisyariat.com
Artikel www.ekonomisyariat.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
MASUKAN APAPUN SANGAT BERHARGA UNTUK KAMI...SYUKRON..!