SURAT TERBUKA UNTUK PARA TERAPIS FASHDU SE INDONESIA
Bismillah.
Artikel ini adalah sebagai sarana edukasi dan juga nasehat bagi khususnya para penterapis fashdu yang belakangan ini mulai berkembang dan marak di negara Indonesia.
Mereka menyebut fashdu memakai istilah "salah satu dari thibbun nabawi" yakni pengobatan Rasul dari islam, benarkah demikian? Sungguh hal ini adalah sebuah kekeliruan yang memang harus diluruskan dengan dalil dan sains serta perundang-undangan masalah kesehatan di negara ini.
APA ITU FASHDU?
Fashdu atau الفصد adalah metode pengambilan darah dari proses pemotongan / menyobek pembuluh darah vena pada hypodermis kulit manusia.
Di dalam kedokteran komplementer metode ini dikenal dengan istilah Phlebotomy / Flebotomi dengan penjelasan definisi yang sama.
PERBEDAAN FASHDU DENGAN FLEBOTOMI.
Perbedaan yang sangat mencolok di dalam masalah ini adalah dari tenaga medisnya, jika flebotomi dilakukan hanya oleh mereka yang telah mendapatkan ijin sebagai tenaga kesehatan dengan diterbitkannya STR (Surat Tanda Registrasi) bahwa mereka telah lulus dari magang setelah menempuh pendidikan komplementer selama 3, 4, atau 6 tahun, tidak termasuk magang yang biasanya ditempuh selama 2 tahun juga, sehingga boleh bagi mereka menginvasif (melukai) vena pada tubuh manusia.
Sedangkan fashdu di negara ini, pelakunya adalah masyarakat awam akan dunia kesehatan, rata-rata tidak pernah menempuh pendidikan kedokteran atau sederajat dengan itu. Mereka hanya melakukan kursus otodidak sehari atau 2 hari dan kemudian action melakukan invasif pada vena manusia.
Perbedaannya lagi adalah, jika flebotomi hanya melukai vena yang ada di pergelangan/lengan tangan sama seperti infus, sedang fashdu mana yang sakit itu yang dicoblos. Bila pasien sakit kepala maka vena di kepala itu yang dicoblos, bila kaki linu maka kaki yang dicoblos, dll.
Darah hasil flebotomi digunakan bisa untuk donor darah dengan sebelumnya dilakukan perlakuan khusus secara prosedural medis terlebih dahulu, atau dimasukkan ke laboratorium untuk dicek kandungan darahnya dalam menentukan penyakit apa yang menjangkit pada pasien.
Sedangkan fashdu, darah pasien ditampung dalam timba dan didiagnosa dengan mata telanjang dari penampakan darah itu. Bila darah membusa maka katanya kolesterol, bila menggumpal katanya lemak jahat, bila bergerak katanya kena jin, dll.
Pertanyaannya cukup 1.
"Dasar ilmiyahnya apa dan dari mana?"
Coba anda sembelih ayam, tampung darahnya di baskom kena udara bebas, namanya darah pasti menggumpal kena udara luar, pasti berbuih, pasti ada yang cerah dan ada yang gelap, ada juga yang bergerak, apakah kita mengatakan ayam ini kena asam urat? Apakah ayamnya kesurupan jin?
Mereka hanya bermain dengan cocoklogi saja, dulu ada orang kena kolesterol saat difashdu pas darahnya berbuih, kemudian ada orang dengan keluhan sama dan darahnya juga sama, akhirnya langsung diklaim bahwa darah yang berbuih adalah kolesterol, dst. Nah itu lah empiris yang bersumber dari kepercayaan baik secara coba-coba, wangsit, turunan, dll, tanpa ada penelitian ilmiyahnya.
Darah itu komplek, ada aktif ada statis, ada CPS, ada plasma, ada hemoglobin, ada air, ada CO2, ada urium, ada banyak ini dan itu yang semua ada dengan sifatnya masing-masing dan pada tempatnya masing-masing, tidak semua diklaim sama dan untuk mengetahaui kekomplekan darah HARUS pakai lab, ada pemecahan kepingan, pelarutan, pemotongan rantai, uji genetik dll, yang prosedural, klinis dan ilmiyah, bukan dilihat dengan mata telanjang.
Kalau pun ada di negara ini penterapis fashdu yang bergelar seperti ND (Naturopati Dokter) atau ID (International Doctor), dll yang semisal dari itu, maka hal itu bukan menjadi kemakluman dalam berpraktek di negara ini, sebab gelar tersebut tidak diakui oleh Indonesia terkecuali mereka melakukan keseteraan medis dengan kurikulum yang ketat, itu pun fashdu tetap tidak diperbolehkan di negara ini.
MENGAPA FASHDU TIDAK DIPERBOLEHKAN?
Di Indonesia, dunia kedokteran yang diakui ada 3, yakni.
I. Kedokteran KOMPLEMENTER.
Yaitu kedokteran modern yang menempuh pendidikan formal sebagai seorang pengobat seperti dokter, perawat, bidan, dll, yang khasiat dan mafaatnya diakui secara biomedis dan biokultural dalam penjelasannya serta manfaat dan keamanannya terbukti juga secara klinis dan ilmiyah.
Masing-masing dari profesi komplementer ini memiliki badan hukum yang diakui oleh KEMENKES seperti IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), dll.
II. Kedokteran EMPIRIS.
Yakni kedokteran traditional yang manfaat dan khasiatnya diakui secara empiris (turun menurun). Di negara ini kedokteran empiris dinamakan dengan HATRA (Penyehat Traditional) dengan mendapatkan surat praktek bernama STPT (Surat Terdaftar Penyehat Traditional).
Tidak semua kedokteran empiris di negara ini diakui oleh KEMENKES, dari semua kedokteran empiris hanya 10 macam kedokteran empiris saja yang diakui oleh KEMENKES di negara Indonesia, yakni.
1. Akupuntur dengan Diploma 3.
Dengan menempuh sekolah minimal D3 akupuntur dan tergolong dalam istilah NAKESTRAD (Tenaga Kesehatan Traditional), dan atau mendapatkan gelar S.PAk (Specialis Akupuntur) seperti halnya dokter specialis lainnya.
2. Bekam dengan PBI (Perkumpulan Bekam Indonesia) dulu namanya ABI (Asosiasi Bekam Indonesia).
Satu-satunya asosiasi di negara ini yang memiliki wewenang penuh atas bekam dan berhak memberikan rekom kepada pembekam yang dirasa sudah mampu dan lulus melalui USBN (Ujian Standarisasi Bekam Nasional). Insyaa Allah dalam tempo yang akan datang bekam juga akan melalui pendidikan medis setara D3 dan berganti menjadi NAKESTRAD sama seperti Akupuntur.
(Hingga tulisan ini dibuat, PBI masih menggodok agenda akreditasi sekolah bekam).
3. Naturopati dengan PKNI, dari IKNI (IKatan Naturopati Indonesia).
4. Herbalis Ramuan dengan P-Aspetri (Perkumpulan Anggota Seluruh Penyehat Tradisional Ramuan Indonesia).
5. Refleksi dengan PerP4RI (Perkumpulan Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Pijat Refleksi Indonesia).
6. Akupresur dengan P3AI (Persaudaraan Pelaku dan Pemerhati Akupresur Indonesia).
7. Pijat Traditional dengan P-AP3I (Perkumpulan Para Pemijat Penyehatan Indonesia).
8. Reiki dengan ARSI (Asosiasi Reiki Indonesia)
sebelumnya PRI (Persatuan Reiki Indonesia).
9. Pengobatan Alternatif dengan APALI (Andalan Penyembuh Alternatif Indonesia).
10. Spa dengan ASTI (Asosiasi Spa Terapis Indonesia).
Semua asosiasi di atas ini lah yang diakui keberadaannya oleh KEMENKES dan boleh melakukan praktek sesuai dengan kompetensinya masing-masing.
Adapun pengobatan / penyehatan traditional selain dari yang disebutkan di atas, TIDAK MENDAPATKAN hak ijin praktek di Indonesia termasuk fashdu.
(Hingga artikel ini dibuat asosiasi yang diakui oleh KEMENKES masih ada 9 asosiasi di atas tidak termasuk Akupuntur yang sudah lebih dulu terakreditasi dan dimasukkan ke dalam NAKESTRAD).
III. Kedokteran INTEGRASI
Yakni gabungan dari keduanya, secara bahasa mudahnya adalah dokter komplementer juga melakukan praktek empiris seperti bekam, refleksi, akupuntur, spa, dll.
PERATURAN PEMERINTAH TENTANG FASHDU.
Di negara ini terdapat sebuah Peraturan Pemerintah atau disingkat dengan istilah PP Nomor 103 Tahun 2014 yang secara global terangkum seperti berikut.
"Penyehat Traditiona DILARANG memberikan Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas, Obat Keras, Narkotika, dan Psikotropika, serta Bahan Berbahaya, Radiasi, Invasif (Perlukaan), dan Mineral, yang dilarang sesuai dengan keberadaan peraturan perundang-undangan.
Dan bagi penyehat traditional yang tidak mempunyai ijin dan tidak mematuhi PP 103 Tahun 2014, maka dapat ditindak berdasarkan UU No. 36/2009 tentang kesehatan dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda 100 juta rupiah".
Maka solusi bagi para pemfashdu adalah.
1. Buat SOP kalian.
2. Buatlah sekolah minimal LKP yang diakui oleh Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
3. Buatlah Asosiasi Fashdu yang DIAKUI oleh KEMENKES negara Indonesia.
4. Buatlah ujian nasional fashdu seperti 9 asosiasi HATRA yang lain.
5. Uruslah STPT.
Itulah syarat bagi kalian untuk aman berpraktek di negara ini dan tidak menjadi ancaman kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Bila ada yang bertanya, mengapa bekam boleh, kan sama-sama menginvasif kulit seperti fashdu?
Jawaban singkatnya sudah terjawab, yakni bekam memiliki PBI sebagai payung hukumnya.
FASHDU BUKAN BAGIAN DARI PENGOBATAN ISLAM.
Sampai artikel ini dibuat, belum ada 1 pun hadits yang menyatakan fashdu adalah bagian dari pengobatan islam, sesuatu bisa dikatakan bagian dari islam apabila terdapat padanya dalil yang shahih dari Al-Qur'an dan Hadits Rasul.
Dan semua dalil yang beredar di internet seputar fashdu adalah maudhu' alias PALSU, tidak ada yang shahih yang semua itu adalah karangan atas kelancangan orang-orang jahil yang berlebihan dalam mencoba mempertahankan idiologi mereka.
Saya menghimbau kepada semua pemfashdu, datangkan dalil yang shahih tentang fashdu atau ancaman Rasulullah berlaku untuk kalian.
Dari Al Mughirah, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia MENEMPATI TEMPAT DUDUKNYA DI NERAKA.” (HR. Bukhari no. 1291 dan Muslim no. 4).
Pertanyaan saya cuma 1 kepada yang telah berani memalsukan hadits Rasul.
"Apa kalian mau masuk neraka?"
Dan jika kalian mengatakan fashdu adalah pengembangan dari bekam, maka tentu WAJIB ATAS KALIAN DALIL, karena untuk menyamakan sesuatu hal dengan sebuah syari'at WAJIB memakai DALIL bukan hanya akal.
Apakah kalian rela jika gerakan senam erobik disamakan sebagai pengembangan dari gerakan shalat?
PENUTUP
Dan sebagai penutup saya katakan bahwa kami PBI tidak pernah mengakui fashdu adalah sebagai pengembangan dari bekam dan kami berlepas diri dari klaim mereka.
Saya pribadi tidak melarang atau membenci fashdu, yang saya kritisi hanya cara dari beberapa oknum penterapis fashdu yang dengan lancang menyamakan fashdu dengan bekam atau mengatakan fashdu bagian dari thibbun nabawi tanpa dalil, serta seolah sangat sakti dalam mendiagnosa penyakit melalui darah dengan mata telanjang, sehingga membuat paradigma yang menyesatkan dalam dunia kesehatan kepada masyarakat umum.
Bila ada hal yang memang mungkin ingin kalian kritisi dari tulisan ini maka silahkan kritisi dengan 1 syarat yakni, bawakan dalil jika itu berhubungan dengan agama atau bawakan keilmiyahannya secara klinis, karena saya pribadi adalah orang yang hanya menerima keyakinan berdasarkan dalil dan sains.
Berikut saya cantumkan juga pernyataan dari para petinggi PBI seputar klaim bahwa fashdu adalah pengembangan dari bekam.
Diantaranya:
1. H. Kathur Suhardi, BA.
Ketua Dewan Suro PBI Pusat.
2. dr. Zaidul Akbar
Ketua Umum PBI Pusat.
3. Ir. B. Machendra
Ketua Harian PBI Pusat
Bagi masyarakat luas jika boleh saya mengilustrasikan, jika kita hendak naik ojek atau taxi maka kita akan memilih sopirnya yang pasti memiliki SIM, jadi dalam dunia kedokteran traditional (empiris), SIM mereka adalah STPT, dan relakah kita mempercayakan kesehatan kita kepada yang tidak memiliki STPT sebagai ijin praktek?
Barakallahu fikum.
Malang, 19 Desember 2018
Ditulis oleh:
RIZAL ABU USAMAH
Pembimbing, Pengawas dan Pengendalian Bekam DINKES Kota Malang serta Trainer Nasional Bekam dan Sekretaris PBI DPC Malang.
================
Selasa, Desember 25, 2018
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar